JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang driver ojek online (ojol) bernama Sudiyono (61) mengaku kaget saat diberhentikan petugas kepolisian di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
Ia kaget lantaran aparat kepolisian tak langsung meminta surat kelengkapan berkendara ketika memberhentikan motornya, seperti biasanya.
"Saya kaget. Saya pikir pengecekan surat biasa, kayak razia pada umumnya. Tahunya malah diuji emisi," kata dia kepada wartawan.
Baca juga: 3 Mobil Bahan Bakar Bensin Tak Lulus Uji Emisi di Jalan Pemuda, Pengemudi Didenda Rp 500.000
Sudiyono cukup percaya diri ketika petugas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi terhadap kendaraan roda duanya.
Ia merasa motor yang dikemudikannya dalam keadaan prima dan yakin lulus uji.
Namun, selang beberapa menit kemudian, ternyata hasil uji kendaraan Sudiyono tak sesuai harapan.
Motor Supra Fit yang dimiliki Sudiyono dinyatakan tak lulus uji emisi.
"Saya padahal tiap bulan ganti oli. Enggak tahu juga kenapa bisa tak lulus. Apa karena saya isi pertalite kali, ya," tutur dia.
Baca juga: Motornya Tak Lulus Uji Emisi di Ancol, Pengendara: Katanya karena Jarang Ganti Oli
Walau demikian, Sudiyono tetap legawa meski harus dihadiahi surat tilang.
Sebab, tilang yang diberikan merupakan risiko bagi pengendara yang menggunakan jalan raya.
"Saya enggak keberatan didenda, enggak keberatan ditilang. Sudah risiko," imbuh dia.
Sebagai informasi, razia tilang uji emisi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, digelar selama dua jam.
Kegiatan berlangsung dari sekitar pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.