JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor bernama Agus (50) merasa bingung ketika melihat motor yang knalpotnya 'ngebul' atau mengeluarkan asap tebal bisa lulus uji emisi.
Sementara itu, motor yang dikendarainya justru tidak lulus uji emisi meski knalpotnya tidak mengeluarkan asap tebal.
"Makanya saya bingung, itu saja yang motornya ngebul lulus (uji emisi)," ungkap Agus saat ditemui di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2023).
Agus mengaku bahwa kendaraan roda dua yang digunakannya sehari-hari rutin diservis setiap bulan, tetapi belum ganti oli sejak lebih dari satu bulan.
Baca juga: Kecewa Tak Lulus Uji Emisi, Pengendara: Ada yang Knalpotnya Ngebul tapi Lulus
Karena itu, ia tidak tahu kenapa motornya tidak lulus uji emisi saat gelaran razia uji emisi.
"Wah saya enggak tahu (kenapa enggak lulus uji emisi), saya juga bingung. Rutin, cuma oli memang belum diganti," jelasnya.
Menjawab kebingungan Agus, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara Edy Mulyanto menegaskan, kendaraan yang knalpotnya mengepul belum tentu tidak lulus uji emisi.
"(Kendaraan yang knalpotnya ngebul) belum tentu enggak lulus, belum tentu juga lulus," kata Edy di lokasi razia uji emisi, Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu.
Adapun lulus tidaknya uji emisi dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Baca juga: Kasudin LH Jakut: Kendaraan yang Knalpotnya Ngebul Belum Tentu Tidak Lulus Uji Emisi
Parameter itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, Edy mengimbau pengendara tersebut kembali melakukan uji emisi di bengkel resmi di Jakarta yang terkoneksi dengan aplikasi E-Uji Emisi.
"Menurut saya sih coba dicek ulang lagi. Mungkin teman-teman yang kendaraan itu, dicek ke bengkel resmi saja. Coba dicek di situ, yang memang terkoneksi dengan E-Uji Emisi. Yang penting, syaratnya masuk ke E-Uji Emisi," ucap Edy.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut ini ambang batas emisi gas buang kendaraan:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.