JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai hari ini, Rabu (1/11/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Asep Kuswanto mengatakan, pada razia uji emisi ini, petugas menyasar kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.
"Kita meminta semua kendaraan yang melintas di titik-titik (lokasi razia) yang diperkirakan usia kendaraanya lebih dari tiga tahun akan kita setop," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Cerita Boy Terkena Tilang Uji Emisi Saat Sedang Kumpulkan Uang untuk Servis Motor
Asep mengatakan, petugas akan memberhentikan secara acak kendaraan, baik roda dua atau roda empat, yang melintas.
Nantinya, pengendara akan diperiksa melalui data Samsat mengenai usia kendaraan.
"Kamis juga sudah memiliki data itu (untuk usia kendaraan) dan nanti pada saat pelaksanaan bisa diperiksa umur kendaraan apakah sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun," kata Asep.
"Bagi kendaraan yang di bawah tiga tahun kami persilakan melintas untuk melanjutkan perjalanan," sambung dia.
Asep sebelumnya mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara konsisten sampai berakhir pada akhir tahun 2023.
Baca juga: Sambil Senyum Lebar, Jamilah Pamerkan Surat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Asep mengingatkan masyarakat yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya.
"Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukkan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.