JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan kakek SS (55) terhadap pelajar S (14) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya akan memanggil ayah korban S dalam waktu dekat.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban," ujar dia saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).
Selain meminta keterangan dari ayah korban, penyidik juga berencana untuk meminta tanggapan ahli dari Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Baca juga: Ada Beda Keterangan, Polisi akan Konfrontir Saksi dalam Kasus Dugaan Kakek Cabuli Pelajar di Jaksel
"Kami juga akan memeriksa dan meminta keterangan ahli dari KemenPPPA dalam waktu dekat," imbuh Yossi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa delapan saksi dalam kasus pelajar dicabuli kakek SS ini. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain pelapor, terlapor, dan korban.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Mulai dari korban, pelapor, terlapor, dan lima saksi lainnya," tutur Yossi.
Namun, Yossi menemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan para saksi. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan konfrontir guna menemukan fakta yang sebenarnya.
"Dikarenakan ada perbedaan keterangan diantara para saksi, maka kami berencana melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap pada saksi," imbuh dia
Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Kakek yang Cabuli Cucu di Jaksel Seorang Pejabat
Sebagai informasi, S diduga menjadi korban pencabulan salah satu anggota keluarganya.
Achmad Rulyansyah, paman sekaligus kuasa hukum korban mengungkapkan korban telah dicabuli oleh adik kakeknya yang juga berinisial SS (55).
"Benar, korban telah dicabuli oleh adik kakeknya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 11 Februari 2023 lalu," ungkap dia.
Achmad mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang menginap di rumah pelaku selama satu pekan. Pelaku disebut melancarkan aksi bejatnya ketika sang istri tengah pergi ke luar.
SS kemudian melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menawarkan belanja online di media sosial. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi korban bila ingin dibelikan sesuatu oleh pelaku.
"Jadi korban diminta untuk masuk ke kamar terlapor bila ingin dibelikan sesuatu. Setelah masuk ke kamar, terlapor kemudian merayu korban, 'Sini peluk kakek, sini cium kakek'," kata Achmad.