JAKARTA, KOMPAS.com - Kakek berinisial S (55) diduga mencabuli cucunya, S (14), di kediaman pribadinya, bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, menyebut pelaku adalah seorang pejabat.
"Pencabulan ini diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Cucu yang Dicabuli Kakek di Jaksel Alami Trauma dan Tak Fokus Belajar, Nilainya Anjlok
Namun, Achmad enggan membeberkan lebih jauh soal jabatan S.
"Karena ini masih proses penyelidikan, saya belum bisa menyebutkan (pejabat) apa. Namun, nanti pada saat proses penyidikan mungkin baru saya ungkap," ujar dia.
Achmad pun berharap tidak ada intervensi dalam kasus ini, meski pelaku adalah pejabat.
Ia ingin Polres Metro Jakarta Selatan segera mengungkap kasus yang terjadi delapan bulan lalu itu.
"Artinya kami meminta kepada Polres, jangan sampai ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun yang dapat memengaruhi laporan kami," tutur dia.
Baca juga: Sudah 8 Bulan, Penyelidikan Kasus Kakek Cabuli Cucu di Jaksel Disebut Jalan di Tempat
Menurut Achmad, sejauh ini proses pemeriksaan terlalu bertele-tele. Penyidik bahkan baru satu kali memanggil pelaku.
"Terlapor baru dipanggil satu kali. Kemudian, pernah mau direncanakan dilakukan gelar perkara, tapi malah periksa saksi a de charge (meringankan), malah periksa ketua RT juga yang tak melihat kejadian itu," ungkap Achmad.
"Padahal menurut UU Nomor 12 Tahun 2002 dijelaskan cukup keterangan korban, bukti, dan ditambah keyakinan hakim. Itu sudah cukup," lanjut dia.
Sebagai informasi, S diduga dicabuli oleh adik kakeknya yang juga berinisial S (55) pada 11 Februari 2023.
Peristiwa itu terjadi ketika korban menginap di rumah pelaku selama satu pekan. Pelaku disebut melancarkan aksi bejatnya ketika sang istri tengah pergi.
Baca juga: Bujuk Rayu Kakek Cabuli Cucu di Jaksel, Tawarkan Belanja Online lalu Peluk-Cium Korban
Pelaku melakukan bujuk rayu dengan menawarkan belanja online. Namun, dia meminta korban masuk ke dalam kamar untuk memilih barang yang akan dibeli.
"Jadi korban diminta untuk masuk ke kamar terlapor bila ingin dibelikan sesuatu. Setelah masuk ke kamar, terlapor kemudian merayu korban, 'Sini peluk kakek, sini cium kakek'," kata Achmad.