JAKARTA, KOMPAS.com — Pendukung Prabowo-Gibran yang mengatasnamakan Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo-Gibran) berorasi di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) siang.
Pantauan Kompas.com di lokasi, penyampaian aspirasi itu mulai pada pukul 13.50 WIB. Mereka datang membawa spanduk bermotif bernuansa putih-merah bertuliskan "Indonesia Mapan. Kami bersama Mahkamah Konstitusi! Anak muda dukung Putusan MK No 90!"
Perwakilan Indonesia Mapan Muhammad Senanatha mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya beragam upaya untuk mengobok-obok keputusan MK.
Baca juga: Ada Rencana Demo Jelang Putusan MKMK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup
"Kami tidak akan diam dengan adanya peristiwa tersebut. Kami bersama Mahkamah Konstitusi. Sudah inkrah terkait usia capres-cawapres!" kata Senanatha kepada awak media di lokasi.
Menurutnya, Putusan MK dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
"Serta, perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga tak ada perlakuan yang diskriminatif," lanjut dia.
Lebih lanjut, putusan itu juga dianggap membuka peluang bagi anak-anak muda berkontestasi langsung di setiap pemilu ke depannya.
Senanatha berpendapat, hak itu adalah hal yang baik bagi generasi muda.
Baca juga: Ini Pengalihan Rute Bus Transjakarta Imbas Demo di Patung Kuda Menjelang Putusan MKMK
"Itu hal yang baik bagi generasi muda dalam suatu negara demokrasi. Kami sebagai anak muda tak ingin hak asasi kami dibatasi," ujar dia.
"Mengenai putusan MK batas usia capres-cawapres itu adalah inkonstitusional karena telah membatasi hak anak muda," sambung Senanatha.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.