TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto nyaris menjadi korban pembunuhan di Batuceper, Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan pelaku berinisal AI, N dan S pada Rabu (18/10/2023).
Menurut Rio, AI merupakan otak yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Tiada hari Tanpa Macet, Sudah Satu Bulan Lebih Pengendara Bersusah Payah Lewati Jalan TB Simatupang
Pelaku merasa sakit hati lantaran istri korban memberitahu alamatnya kepada seseorang yang sedang mencarinya.
"Saudara (AI) ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban. Hal ini diceritakan kepada tersangka N dan S oleh AI. Lalu, ketiganya bersepakat (melakukan percobaan pembunuhan)," kata Rio saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Kota, Rabu (8/11/2023).
Setelah itu, AI menjebak korban dengan dalih meminta ditemani untuk menemui rekan bisnisnya.
Korban menuruti permintaan AI dan selanjutnya menumpangi mobil bersama dua pelaku lainnya.
Di dalam mobil itu lah, tiga pelaku melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Gara-gara Hindari Kucing Menyebrang, Truk Sampah DLH Kota Bogor Tabrak 4 Kios
"Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah," kata Rio.
"Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh," sambung dia.
Dalam situasi itu, korban terpaksa menuruti pelaku karena mendapat tekanan. Setelah itu, para pelaku meminta sejumlah uang Rp 500 juta dan disepakati oleh korban.
"Tapi, korban beralasan akan menjual mobil miliknya dulu sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya," ucap Rio.
"Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota," tambah dia.
Baca juga: Macet Tiada Henti di Jalan TB Simatupang Bikin Pengendara Lelah dan Pusing...
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap AI, N dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Rio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.