JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya meminta rapat koordinasi dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan ulang.
Seharusnya, rapat koordinasi itu digelar hari ini.
“Kami meminta untuk penjadwalan ulang di minggu ketiga bulan November,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Pastikan Penyidikan Tetap Berlangsung
Dia menyebut, rapat koordinasi dengan KPK itu gagal dilaksanakan hari ini lantaran penyidik memiliki jadwal lain. Alhasil, pihaknya meminta penjadwalan ulang tersebut.
“(Rapat koordinasi terkait) tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang kami ajukan kepada KPK,” jelas Ade.
Ia kemudian memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK itu masih terus dilakukan.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan kami jamin penyidikan akan berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel,” papar Ade.
Baca juga: Polisi Baru Periksa Firli Bahuri 1 Kali dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sebelumnya, KPK mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, pertemuan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
"Informasi yang kami terima benar Jumat (10/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan koordinasi,” ucap Ali dalam keterangannya.
Ali mengatakan, dalam tahapan tersebut, KPK dan polisi baru akan melakukan koordinasi. Hal ini merupakan langkah yang mesti dilakukan sebelum melakukan supervisi.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi: Minggu ini Ada Update
Dalam pertemuan ini, KPK akan mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.
Dari informasi pihak kepolisian, KPK bakal melakukan telaah untuk menentukan apakah KPK perlu melakukan supervisi.
“Sehingga, perlu diketahui bahwa tahapan koordinasi berbeda dengan supervisi,” tutur Ali.
"Masyarakat penting untuk ikut mengawal proses penanganan perkara ini, agar proses-prosesnya taat prosedur dan ketentuan hukum perundangan,” imbuh dia.
Adapun kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo naik status ke tahap penyidikan. Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Firli sendiri mengaku bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia turut membantah tudingan-tudingan lain, salah satunya isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.