JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora menangkap perempuan berinisial NZ (52) yang menipu calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI, Minggu (5/11/2023).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, NZ berjanji meminjamkan uang miliaran rupiah tanpa jaminan terhadap korban berinisial M (58).
NZ dan M diketahui sudah saling mengenal sejak 2014 karena menjadi relawan salah satu partai politik.
Kepada korban, NZ mengaku mengenal pemodal dari Solo, Jawa Tengah, yang mau meminjamkan uang.
"Dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang, dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang," ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Setiap koper, lanjut Putra, dijanjikan bakal diisi uang Rp 5 miliar.
"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp 60 miliar," jelas dia.
Dengan janji memberikan pinjaman puluhan miliar rupiah, pelaku membujuk korban untuk mentransfer Rp 23 juta.
Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.
Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban. Padahal, korban sudah mentransfer Rp 23 juta yang diminta pelaku.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ucap Putra.
Baca juga: 143 Pengendara Langgar Marka Jalan di Perempatan Cililitan, Ada yang Berhenti di Zebra Cross
M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Putra, NZ juga menipu caleg DPR RI. Caleg DPR RI berinisial B itu bahkan sudah mentransfer uang Rp 200 juta.
"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," kata dia.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.