JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah pertimbangan dalam menyusun tuntutan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar.
Salah satunya, Haris dinilai tidak menyesali perbuatannya dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut
Selain itu, Haris juga dinilai mengaplikasikan akun YouTube atas namanya sendiri secara tidak patut dan tidak bijak.
Selain itu, JPU menilai Haris berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan saat mencemarkan nama baik Luhut.
Aktivis HAM itu bahkan dinilai tidak bersikap sopan dan merendahkan martabat pengadilan.
"Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," jelas JPU.
Atas dasar itu, JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Haris.
Haris dituntut hukuman maksimal, yakni empat tahun penjara atas tindak pidana pencemaran nama baik selayaknya tertulis di Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tuntut Haris Azhar Dihukum 4 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Hal Meringankan
"Menyatakan Haris Azhar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar JPU.
Untuk diketahui, selain Haris, aktivis Fatia Maulidiyanti juga menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut. Fatia dituntut lebih ringan, yakni 3,5 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.