TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 1.919 pelanggaran lalu lintas terjadi di persimpangan Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (13/11/2023).
Kompas.com memantau dan menghitung sendiri berbagai pelanggaran tersebut sejak pukul 17.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang tercatat, yakni menerobos lampu merah, melewati marka garis putih lampu merah, tidak mengenakan helm dan lawan arah.
Kemudian, jenis pelanggaran lalu lintas lainnya meliputi melebihi kapasitas kendaraan, tidak memasang pelat nomor polisi, kendaraan memai knalpot brong dan putar balik di lampu merah.
Baca juga: Satu Jam Tongkrongi Jalan di Bawah Stasiun MRT Blok A, Terjadi 193 Pelanggaran Lalu Lintas
Berdasarkan cacatan Kompas.com, jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilanggar pengendara adalah menerobos lampu merah, dengan total 871 pelanggaran.
Para pengendara yang menerobos lampu merah itu kebanyakan berasal dari arah Rempoa, Jalan Pahlawan menuju Ciputat, Jalan Ir Juanda.
Akibat pelanggaran itu menyebabkan para pengendara yang melintas dari arah Lebak Bulus menuju Rempo itu tak leluasa melintas di Jalan Pahlawan.
Padahal, lampu lalu lintas untuk menuju Jalan Pahlawan telah menyala warna hijau.
Begitu pun sebaliknya, ketika lampu lalu lintas di Jalan Pahlawan berwarna hijau, pengendara dari arah Rempoa kesulitan melintas menuju Ciputat.
Baca juga: Senin Sore, Ada 201 Pelanggaran Lalu Lintas di Margonda Raya Depok dalam 1 Jam
Sebab, pengendara dari Ciputat menuju Lebak Bulus berhenti melewati garis marka jalan garis putih lampu merah di Jalan Ir Juanda.
Akibatnya, menghalangi laju kendaraan yang hendak berbelok dari Jalan Pahlawan menuju Ciputat.
Berikut detail pelanggaran yang terjadi di Persimpangan Mambo:
1. Menerobos lampu merah: 871 pelanggaran.
2. Melewati garis putih: 548 pelanggaran.
3. Tidak mengenakan helm: 297 pelanggaran.
4. Lawan arah: 2 pelanggaran.
5. Melebihi kapasitas kendaraan: 45 pelanggaran.
6. Tidak memasang pelat nomor: 10 pelanggaran.
7. Menggunakan knalpot brong: 41 pelanggaran.
8. Putar balik di lampu merah: 105 pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.