JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memiliki sejumlah pertimbangan dalam menuntut Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Untuk hal yang memberatkan, JPU menilai Fatia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Lord Luhut
"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam melakukan tindak pidana telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11/2023).
JPU juga menilai, Fatia memantik kegaduhan selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, hal yang dianggap meringankan oleh JPU adalah Fatia bersikap sopan.
"Terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak merendahkan martabat peradilan," tutur JPU.
Fatia dituntut hukuman penjara 3,5 tahun penjara oleh JPU.
Ia dinilai terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca juga: Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara dalam Kasus Lord Luhut
"Menyatakan Fatia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama," ujar JPU.
Sebelumnya, Haris Azhar, aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga terdakwa dalam kasus yang sama dituntut empat tahun penjara.
JPU menilai, Haris melanggar pasal pencemaran nama baik.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan dipidana denda," tutur JPU.
Baca juga: Alasan Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara, Dianggap Tak Menyesal dan Memantik Kegaduhan di Sidang
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di Youtube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.