JAKARTA, KOMPAS.com - NZ (52), penipu dengan modus meminjamkan dana kampanye kepada caleg, meminta korbannya membeli koper hingga mesin penghitung uang.
Pelaku menipu caleg DPRD DKI Jakarta berinisial M (58) senilai Rp 23 juta, dan caleg DPR RI berinisial B senilai Rp 200 juta.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, ada tiga syarat untuk mendapatkan uang pinjaman tanpa jaminan itu.
“Hanya ada tiga persyaratan yang diminta oleh pemberi pinjaman, yaitu menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran,” ujar Putra saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Seorang Perempuan Tipu Caleg DPRD DKI, Modusnya Janjikan Pinjaman Miliaran Rupiah Tanpa Jaminan
“Lalu membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta (syarat ini tidak wajib),” imbuh dia.
Dia menjelaskan, NZ kerap mengiming-imingi korban bisa meminjam uang hingga miliaran rupiah. Namun, sebelum uang itu dikirimkan, korban harus membeli koper sesuai nilai pinjaman.
“Setiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar,” ucap Putra.
Kepada korbannya, NZ menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman untuk caleg DPRD hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota bisa meminjam hingga Rp 60 miliar. Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga itu pun mengaku mengenal pemodal asal Solo, Jawa Tengah.
Baca juga: Pria di Tambora Tipu Korban dengan Surat DPO dan Laporan Polisi Palsu
“Untuk meyakinkan, korban M bahkan diminta untuk datang langsung ke Solo, tepatnya di Hotel Solo Tiara pada 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi,” jelas Putra.
Setelah pertemuan terjadi, pelaku meminta agar M mentransfer uang Rp 30 juta untuk membeli enam koper sebagai penampung uang. NZ berjanji, koper berisikan uang akan dikirim langsung ke alamat M maksimal selama dua pekan.
“Karena korban M tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, ia hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp 23 juta,” kata dia.
Oleh sebab itu, NZ menyampaikan bahwa M hanya bisa meminjam uang Rp 20 miliar. Akan tetapi, setelah dua pekan empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
Baca juga: Oknum PHL Dishub DKI yang Coba Bunuh Polisi Juga Tipu Pencari Kerja
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," tutur Putra.
M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Tambora. Polisi kemudian menangkap NZ, Minggu (5/11/2023).
"NZ juga menerangkan bahwa masih terdapat banyak caleg lain yang menjadi korban komplotan ini, yang dibawa oleh broker atau makelar lainnya," papar Putra.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.