Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tambora Tipu Korban dengan Surat DPO dan Laporan Polisi Palsu

Kompas.com - 10/11/2023, 16:41 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial NU alias Nur (30), yang membuat surat daftar pencarian orang (DPO) dan laporan polisi palsu di Jalan Sawah Lio 2 Dalam, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku menipu korbannya sejak September 2023.

"Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu, dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan handphone," ujar Putra saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Mayat Pria dengan Luka Sayat Ditemukan Mengapung di KBT Cakung, Usia Korban Diperkirakan 40 Tahun

Nur membuat format dokumen lengkap dengan kop surat dan logo Tribata yang diambil dari mesin pencarian Google sebagaimana laporan polisi.

Data korban, antara lain tanggal lahir dan foto didapat pelaku dari media sosial, lalu dimasukkan ke surat palsu tersebut.

Setelah pelaku membuat surat DPO dan laporan polisi palsu, dia menunjukkannya kepada korban, teman, hingga keluarganya.

Hal ini agar korban mengetahui bila dirinya dicari pihak kepolisian.

"Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut," jelas Putra.

Pelaku mengeklaim punya akses ke polisi dan menawarkan jasa untuk menghapus nama korban dari DPO.

"Setelah korban mengetahui bahwa mereka sedang dicari polisi, maka mereka mencari pelaku untuk meminta bantuan agar bersedia membantu supaya DPO itu bisa dihapus dari database kepolisian," terang dia.

Baca juga: Janjikan Lulus Masuk Akpol, Pelaku Tipu Korban Rp 1,6 Miliar

Putra berujar, sudah ada sembilan lembar dokumen palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke sembilan orang berbeda.

"Dari sembilan orang, hanya dua orang yang memberikan uang kepada pelaku senilai Rp 1,5 juta dan Rp 500.000," ucap Putra.

Pelaku lantas berpura-pura membuat dokumen surat permohonan pengubahan laporan polisi menggunakan ponselnya.

Nur juga menunjukkan bukti laporan polisi telah diubah sehingga tidak ada lagi nama korban.

"Unit Reskrim Polsek Tambora telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP juncto Pasal 263 KUHP," papar Putra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com