JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal kembali diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kepolisian Daeran (Polda) Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan Firli untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi pada hari ini, Selasa (14/11/2023).
Namun, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum bisa memastikan apakah Firli akan memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Polda Metro Segera Lakukan Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
"Untuk surat panggilan telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada Jumat 10 November 2023," ucap Ade dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL oleh pimpinan KPK ini.
"Mungkin segera (gelar perkara penetapan tersangka)," ucap Karyoto kepada wartawan, Senin.
Namun, Karyoto belum menjawab lebih detail terkait kapan pelaksanaan gelar perkara tersangka pada kasus dugaan pemerasan SYL. "Nanti lihat saja," tambah ia.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. status kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya belum juga menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Metro Pastikan Penyidikan Tetap Berlangsung
Firli mangkir atau tak menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) lalu. Firli disebut sedang melakukan kunjungan kerja ke Aceh saat itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi sejauh ini baru satu kali memeriksa Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
"Baru sekali FB (Firli) saat itu diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri dan itu sudah disampaikan ke teman-teman media," ucap Ade.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK, untuk bersama-sama menangani kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian SYL.
Ade mengatakan, surat ini dikirim langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Tujuannya untuk merujuk surat supervisi terdahulu yang juga dikirimkan Polda Metro kepada KPK.
Baca juga: Dapat Kabar Firli Main Badminton dan Masak Nasi Goreng di Aceh, MAKI: Meremehkan Proses Hukum
"Dan juga untuk membantu proses pengawasan penyidikan yang saat ini kami lakukan," terang Ade.