Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teganya Pria di Tangerang Bunuh Transpuan karena Tak Dipinjami Uang: Bakar dan Buang Korban di Empang

Kompas.com - 14/11/2023, 17:12 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak pria berinisial W (24) saat itu sampai tega membunuh seorang transpuan, RW (33), di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang.

Pelaku menghabisi nyawa RW secara sadis. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, W diduga menganiaya korban dengan sebilah balok dan batu hingga tewas.

Kekejian berlanjut karena W turut membakar jasad RM. Tak sampai di situ, pelaku juga membuang jasad korban ke pinggir sebuah empang di Mauk.

Baca juga: Seorang Pria Bunuh Transpuan di Tangerang, lalu Bakar dan Buang Jasad Korban di Pinggir Empang

"Korban mengalami luka bakar yang sangat serius, hampir 100 persen, karena tinggal sisa kulit-kulit yang memang sudah gosong," kata Arief, Selasa (14/11/2023).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari.

Kesal tak dipinjami uang

Pembunuhan yang dilakukan W terhadap RM bukan tanpa sebab. Pelaku mengaku kesal lantaran korban tak mau meminjamkan uang padanya.

Menurut Arief, motif itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka W.

"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana karena motif tidak diberikan sejumlah uang dari korban yang mengakibatkan tersangka itu dendam terhadap korban," kata Arief.

Baca juga: Nasib Nahas Korban Kecelakaan di Bekasi, Bukannya Ditolong Malah Dianiaya Transpuan, Tubuh Ditinggal di Warung Kosong

Karena dendam, W kemudian menganiaya RM menggunakan balok dan batu sehingga menyababkan korban tewas. Jasad korban kemudian dibakar dan dibuang.

Demi hilangkan jejak

Polisi mengungkapkan, pelaku berinisial W (24) membakar dan membuang jasad transpuan berinisial RM (33) karena ingin menghilangkan jejak.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak dan identitas almarhum," kata Arief.

Menurut Arief, pelaku membuang jasad transpuan di pinggir empang dalam perkebunan warga karena daerah itu sepi.

Baca juga: Demi Hilangkan Jejak, Pria di Tangerang Bakar Jasad Transpuan lalu Buang ke Pinggir Empang

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis (9/11/2023) dini hari. Warga melaporkan penemuan mayat itu kepada polisi sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi jasad korban. Tak lebih dari 24 jam, polisi menangkap W.

Saat diperiksa, W mengakui telah menganiaya RM hingga korban meninggal dunia. W telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.

(Tim Redaksi : M Chaerul Halim, Nursita Sari, Akhdi Martin Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com