BEKASI, KOMPAS.com - Entah apa yang merasuki Ayu Lestari alias Kennedi Pergaulan (34). Transpuan itu tega membunuh seorang pria yakni Alfi Kusbian (20) di Jalan Raya Teuku Umar, Jalan Raya Indoporlen, Tambun, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/10/2023).
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agum Guntara mengatakan, pembunuhan bermula ketika korban mengalami kecelakaan menggunakan sepeda motor yang ia kemudikan.
Ayu alias Kennedi melihat kecelakaan itu. Ia kemudian menyewa angkutan umum dan membawa korban ke sebuah warung kosong.
Baca juga: Kejamnya Transpuan di Bekasi, Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas lalu Gasak Barang Berharganya
"Korban dalam kondisi terluka, dibawa pelaku menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," ujar Agum.
Bukannya ditolong, korban yang terluka justru dianiaya hingga sekarat. Transpuan itu bahkan mengambil dompet dan barang berharga lain milik korban.
"Di tempat tersebut, korban sempat ditinggal tiga hari, dibiarkan oleh pelaku yang akhirnya korban meninggal dunia," ucap Agum.
Polisi kemudian menerima laporan soal penemuan mayat korban. Awalnya, polisi sempat mengira Alfi adalah korban kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Dianiaya Transpuan, Dipukuli hingga Sekarat dan Ditinggal di Warung
Namun, mereka curiga ketika melihat wajah korban yang lebam. Jasad pria tersebut kemudian langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati.
"Akhirnya kami langsung bawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi. Dari hasil otopsi, korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang karena benda tumpul," tutur Agum.
Temuan tersebut akhirnya membuat polisi bergerak. Tak berselang lama, polisi menangkap transpuan tersebut.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, pelaku memang mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku melukai korban dengan memukul bagian kepala hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," jelas Stanlly.
Ayu alias Kennedi itu kini ditahan di Polsek Tambun.
Ia terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan ayat 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat, serta pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.