Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Vital Remaja di Tebet Terluka Setelah Dicabuli Berkali-kali oleh Pemulung 81 Tahun

Kompas.com - 14/11/2023, 18:23 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Alat vital remaja berinisial KC (16) terluka setelah dicabuli berkali-kali oleh pemulung bernama Firman Widodo (81) di Tebet, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, luka pada kemaluan KC terungkap setelah hasil visum keluar.

“Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka,” ungkap dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.

Baca juga: Pria 81 Tahun Cabuli Remaja di Tebet Lebih dari 10 Kali

Selain alat kelaminnya terluka, korban juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.

Oleh karena itu, KC kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).

“Kami juga telah merujuk korban ke UPTP3A DKI Jakarta. Sekarang (korban) masih dalam pendampingan,” tutur dia.

Sebagai informasi, Firman Widodo mencabuli korban lebih dari 10 kali. Pencabulan terjadi sejak akhir 2022.

Firman mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Setelah itu, korban diajak untuk bermain di kontrakannya dan dicabuli.

Baca juga: Anak yang Dijual Ibu ke Pria Mesir Awalnya Akan Dikawinkan Kontrak dengan Bayaran Rp 100 Juta

Pencabulan ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada adiknya. Korban mulai bercerita setelah disetubuhi pada 13 Juli 2023.

Adik korban lalu menceritakan pencabulan yang dialami KC kepada orangtuanya. Orangtua korban lalu meminta penjelasan dari KC soal tindak asusila yang dilakukan Firman.

Setelah korban mengaku, orangtua KC melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.

Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.

Baca juga: Diduga Bersenggolan di Jalan, Pengemudi Ojol Dikeroyok Sejumlah Pria di Tangerang

Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menangkap Firman atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

Firman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com