JAKARTA, KOMPAS.com - Alat vital remaja berinisial KC (16) terluka setelah dicabuli berkali-kali oleh pemulung bernama Firman Widodo (81) di Tebet, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengungkapkan, luka pada kemaluan KC terungkap setelah hasil visum keluar.
“Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka,” ungkap dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023) malam.
Baca juga: Pria 81 Tahun Cabuli Remaja di Tebet Lebih dari 10 Kali
Selain alat kelaminnya terluka, korban juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.
Oleh karena itu, KC kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
“Kami juga telah merujuk korban ke UPTP3A DKI Jakarta. Sekarang (korban) masih dalam pendampingan,” tutur dia.
Sebagai informasi, Firman Widodo mencabuli korban lebih dari 10 kali. Pencabulan terjadi sejak akhir 2022.
Firman mengiming-imingi korban dengan memberikan uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Setelah itu, korban diajak untuk bermain di kontrakannya dan dicabuli.
Baca juga: Anak yang Dijual Ibu ke Pria Mesir Awalnya Akan Dikawinkan Kontrak dengan Bayaran Rp 100 Juta
Pencabulan ini terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada adiknya. Korban mulai bercerita setelah disetubuhi pada 13 Juli 2023.
Adik korban lalu menceritakan pencabulan yang dialami KC kepada orangtuanya. Orangtua korban lalu meminta penjelasan dari KC soal tindak asusila yang dilakukan Firman.
Setelah korban mengaku, orangtua KC melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
Baca juga: Diduga Bersenggolan di Jalan, Pengemudi Ojol Dikeroyok Sejumlah Pria di Tangerang
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menangkap Firman atas perbuatan bejat yang dilakukannya.
Firman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.