JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Firman Widodo (81) mencabuli remaja berinisial KC (16) lebih dari 10 kali di kontrakannya, Tebet, Jakarta Selatan.
“Saat kami periksa, korban mengaku telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali oleh tersangka,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di kantornya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Kakek yang Cabuli Cucu di Jaksel Seorang Pejabat
Yossi menjelaskan, pencabulan terjadi sejak akhir tahun 2022.
Tersangka mulanya kerap memberikan uang dengan nominal bervariasi kepada korban.
Setelah itu, korban diajak bermain di kontrakannya dan terjadilah pencabulan.
“(Korban) dikasih uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000 oleh tersangka. Korban lalu diajak ke kontrakannya dan persetubuhan dilakukan tersangka,” tutur Yossi.
Setelah mencabuli korban untuk pertama kalinya, Firman masih kerap memberikan uang kepada korban.
Baca juga: Selain Cabai, Harga Bawang Merah di Pasar Kranji Bekasi Juga Melonjak
Tersangka diduga memberikan uang karena masih memiliki hasrat untuk melakukan pelecehan kembali.
Di lain sisi, korban disebut tak pernah menolak setiap diberikan uang oleh tersangka dan membuat Firman semakin menjadi-jadi.
“Karena merasa aman, tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga,” ungkap Yossi.
Sebagai informasi, terungkapnya pencabulan ini bermula saat korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya.
Kepada adiknya, korban bercerita disetubuhi Firman usai kejadian terakhir pada 13 Juli 2023.
Sang adik lalu menceritakan kepada orangtuanya soal pencabulan KC.
Baca juga: Seorang Pria Bunuh Transpuan di Tangerang, lalu Bakar dan Buang Jasad Korban di Pinggir Empang
Orangtua korban lalu meminta penjelasan dari KC soal kebenaran tindak asusila yang dilakukan Firman.
Setelah korban mengaku, orangtua KC melaporkan peristiwa ini ke polisi.