JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, NZ (52), wanita yang menipu dengan modus meminjamkan dana kampanye tanpa jaminan ternyata memiliki latar belakang sebagai relawan sebuah partai politik.
Salah satu korban dari NZ yakni M (58) mengaku kepada polisi bahwa mereka berdua sudah saling mengenal sejak 2014.
"Korban inisial M, caleg DPRD DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Tambora kenal dengan pelaku NZ sejak tahun 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik," ujar Putra dalam pesan singkatnya, Selasa (14/11/2023).
Dari perkenalan itu, NZ menipu M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah.
Pemodal itu disebut bisa meminjamkan dana hanya dengan beberapa syarat dan tanpa jaminan.
Persyaratan itu antara lain menyerahkan proposal berikut dengan kebutuhan anggarannya.
"Lalu membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper, dan membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta (syarat ini tidak wajib)," jelas Putra.
NZ juga kerap mengiming-imingi korban bisa meminjam uang hingga miliaran rupiah. Namun, sebelum uang itu dikirimkan, korban harus membeli koper sesuai nilai pinjaman.
Baca juga: Tipu Caleg hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Minta Korban Beli Koper hingga Mesin Penghitung Uang
"Setiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," ucap Putra.
Uang pinjaman yang dijanjikan oleh NZ kepada korbannya juga berbeda-beda.
Putra memerinci, untuk seorang caleg DPRD, pelaku menjanjikan uang pinjaman hingga Rp 30 miliar. Sementara untuk caleg DPR RI, uang pinjaman mencapai Rp 50 miliar, sementara untuk calon bupati atau wali kota, pelaku menjanjikan uang hingga Rp 60 miliar.
"Untuk meyakinkan, korban M bahkan diminta untuk datang langsung ke Solo, tepatnya di Hotel Solo Tiara pada 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi," jelas Putra.
Setelah pertemuan terjadi, pelaku meminta agar M mentransfer uang Rp 30 juta untuk membeli enam koper sebagai penampung uang. NZ berjanji, koper berisikan uang akan dikirim langsung ke alamat M maksimal selama dua pekan.
Baca juga: Tertipu Modus Pinjaman Dana Kampanye, Caleg DPR RI Kehilangan Rp 200 Juta
"Karena korban M tidak memiliki uang sebesar Rp 30 juta, ia hanya sanggup mengirimkan uang ke pelaku sebesar Rp 23 juta," kata dia.
Oleh sebab itu, NZ menyampaikan bahwa M hanya bisa meminjam uang Rp 20 miliar. Akan tetapi, setelah dua pekan empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
M lantas melapor ke Polsek Tambora. Polisi kemudian menangkap NZ, Minggu (5/11/2023) dan ia langsung ditahan di Mapolsek Tambora.
Wanita itu terancam dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.