Laporan teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
Polisi lalu melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini.
Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menangkap Firman.
Firman langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.