JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat, pernyataan politikus Aiman Witjaksono soal oknum Polri yang tidak netral pada Pemilu 2024, merupakan masukan yang bagus untuk institusi kepolisian.
"Pernyataan Aiman soal (oknum) polisi yang tidak netral itu menurut saya masukan untuk Polri. Untuk mengingatkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polisi," ujar Sugeng, kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Meski demikian, IPW tetap mendorong Aiman untuk membuktikan pernyataannya di hadapan penyidik. Bahkan, Aiman harus memiliki data yang valid.
Baca juga: Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum, Aiman: Wajib Taat Konstitusi
Sebab, sudah ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke polisi terkait pernyataan kontroversialnya itu.
Dengan demikian, lanjut Sugeng, laporan itu dapat langsung diselesaikan melalui mekanisme hukum yang ada.
"Memang harus diklarifikasi dan kemudian diselesaikan secara damai. Aiman diklarifikasi," kata Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono ke Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Aiman: Kalau Ada Suara Kritis, Jangan Langsung Lapor
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023.
Aiman yang merupakan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilaporkan atas pernyataan bahwa ada oknum komandan Polri yang diduga berpihak pada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 mendatang.
Juru bicara pelapor Fikri Fakhrudin mengungkapkan, pernyataan Aiman yang diungkapkan dalam konferensi pers bersama TPN Ganjar-Mahfud dan diunggah ke media sosial pribadinya itu diduga berisi ujaran kebencian serta hoaks.
"Kami menganggap pernyataan Aiman ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Kami mengganggap saudara Aiman diduga menyebarkan kebencian dan hoaks," ujar Fikri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, proses laporan terhadap Aiman dilanjutkan sesuai ketentuan surat telegram terbaru yang terbit September lalu, yakni Surat Telegram Nomor ST/2232/IX/RES.1.24./2023.
"Dalam surat telegram perubahan disampaikan beberapa tindak pidana yang tidak berlaku penundaan proses hukum," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Ade melanjutkan, keputusan itu berubah dari ketentuan Surat Telegram Nomor ST/1160/V/RES.1.24./2023 soal penundaan proses hukum peserta pemilu yang diterbitkan pada Mei 2023.
"Saat ini kami sedang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.