Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan UMP DKI 2024 Terlalu Kecil kalau Pakai PP 51 Tahun 2023, Pakar: Pemprov Bisa Pakai Formulasi Lain

Kompas.com - 20/11/2023, 14:28 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta terlampau kecil apabila pakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut Bhima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya kewenangan khusus terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta yang masih berlaku.

Bhima berujar, beleid itu masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 Diperkirakan Tak Sampai 5 Persen, Pakar: Mana Sanggup Buruh Hadapi Tekanan Inflasi?

"Maka (pj) Gubernur DKI bisa memanfaatkan regulasi itu. Jadi enggak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak?" ucap Bhima kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut tetep mengacu pada PP 51, tetapi nilai variabel alfanya 0,3. Dengan mengacu pada PP itu, UMP DKI diperkirakan menjadi Rp 5.063.000.

Artinya, kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan hanya sekitar 3,2 persen dari UMP 2023. Seperti diketahui, UMP DKI pada 2023 disepakati sebesar Rp 4,9 juta.

Bhima berpandangan, sebetulnya dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik. Dengan begitu, orang yang belanja makin banyak.

"Dan tentunya berdampak ke pendapatan daerah DKI Jakarta," ucap Bhima lagi.

Dalam PP 52/2023, ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: UMP DKI 2024 Dipastikan Hanya Jadi Rp 5 Juta, Pakar: Kenaikannya Terlampau Kecil

Menurut Bhima, idealnya kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bisa di atas 10 persen dengan melihat tekanan inflasi yang terjadi saat ini.

Bhima mencatat tingkat inflasi bahan pangan DKI Jakarta per Oktober 2023 sebesar 4,92 persen dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan masih tinggi.

Padahal, kata Bhima, menjaga daya beli pekerja di Jakarta merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan.

"Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan pada 2024," ucap Bhima.

Baca juga: Pemprov DKI: Kalau UMP Terlalu Tinggi, Malah Banyak PHK

Perhitungan diklaim sudah matang

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 telah diperhitungkan dengan matang.

Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com