"Waktu membahas revisi (PP No 36/2021 ke PP No 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, dan yang lainnya," kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin (20/11/2023).
"Artinya, sudah diperhitungkan dengan baik. Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," sambung dia.
Hari menambahkan, pekerja juga perlu memahami pertimbangan besaran kenaikan UMP. Menurut dia, ada beberapa risiko jika kenaikan UMP terlalu tinggi, salah satunya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Heru Budi Tegaskan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Sesuai PP 51 Tahun 2023
Adapun pembahasan besaran kenaikan UMP Ibu Kota dalam sidang Dewan Pengupahan telah digelar pada Jumat (17/11/2023). Pembahasannya sempat alot.
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, ada tiga pendapat berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Ia menyebut, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Oleh pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp 5.043.000 dan unsur pemerintah tetep mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp 5.063.000," kata Nurjaman.
Baca juga: Soal Kenaikan UMP 2024, Pemprov DKI: Sudah Matang Hitungannya
Di sisi lain, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.
Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen. Sehingga menjadi sebesar Rp 5.637.068," kata Dedi.
Baca juga: Hampir Bulat, UMP DKI Jakarta 2024 Dipastikan Naik Jadi Rp 5 Juta
Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi pihak buruh.
Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan tersebut pun dianggap tak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.
"Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih dibawah pertumbuhan ekonomi," kata Dedi.
(Tim Redaksi :Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.