JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog dari Universitas Nasional (Unnas) Sigit Rochadi menilai, tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) tidak mempunyai pengalaman berbuat jahat.
Hal itu tercermin dari perilaku Ghisca saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Kalau melihat dari pernyataan dia (Ghisca) di kantor polisi, tampak betul bahwa dia sebenarnya orang yang tidak mempunyai 'jam terbang' untuk berbuat kejahatan, jadi kelihatan dari kepolosannya dalam berbicara," tutur Sigit kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2023).
Sigit menilai, Ghisca berbicara apa adanya dan tidak menutupi apa pun. Namun, Sigit melihat Ghisca sebagai sosok anak muda hedonis.
"Dia itu tipe anak muda yang cenderung foya-foya, cenderung hedonis, menghamburkan uang, dari keluarga yang mapan," ungkap Sigit.
Menurut Sigit, hedonisme itulah yang membuat Ghisca tercebur ke lubang hitam kejahatan.
Pelaku cenderung ingin mendapat uang dalam jumlah besar dengan cara instan demi memenuhi gaya hidupnya.
"Ia ingin memperoleh uang dalam jumlah besar dengan cara yang mudah, tidak peduli bagaimana caranya. Itu yang kemudian membuat anak-anak generasi teknologi ini kurang menghargai proses, dangkal, dan lebih cepat dalam mengambil keputusan," tutur Sigit.
Baca juga: Ghisca Debora Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka.
Ghisca diduga kuat menipu dengan dalih menjual tiket Coldplay dan meraup uang hasil penipuannya hingga Rp 5,1 miliar atau setara harga 2.268 tiket konser Coldplay.
Mahasiswi nonaktif Universitas Trisakti ini telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).
Dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Padahal, sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
Baca juga: Apesnya Reza Dituduh Penipu, padahal Kena Tipu Ghisca Debora dan Rugi Hampir Setengah Miliar Rupiah
Saat dihadirkan dalam konferensi pers kemarin, Ghisca mengakui perbuatannya dan menyatakan siap untuk diproses hukum.
"Saya Ghisca Debora Aritonang mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Kasus ini saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Ghisca.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.