JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan kronologi penipuan tiket konser Coldplay yang dilakukan oleh tersangka Ghisca Debora Aritong (19).
Peristiwa bermula ketika tersangka ikut berburu atau war tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu. Kemudian, ia menawarkan tiket kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
“GDA (Ghisca) menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ungkap Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
Untuk meyakinkan teman-temannya itu, Ghisca mengaku kenal dengan "orang dalam".
Namun, itu merupakan bualan Ghisca agar teman-temannya mau membeli tiket konser Coldplay melalui dirinya.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelas Susatyo.
Susatyo menyampaikan, sejak awal Ghisca memang berniat untuk menipu para korban dengan mengambil keuntungan Rp 250.000 per tiket.
Baca juga: Bujuk Rayu Ghisca kepada Korban, Janjikan Harga Tiket Konser Murah jika Beli lagi
Adapun Ghisca telah menjadi penjual atau reseller tiket konser internasional sejak 2022. Sebelumnya, ia mampu mengakomodir tiket dan memberikannya kepada klien.
"Tapi, kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket konser Coldplay yang dijanjikan kepada pembeli,” tutur Susatyo.
Usai menangkap dan menetapkan Ghisca sebagai tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang-barang bermerek, yakni tas, sepatu, sandal, dan sebagainya dengan nilai kurang lebih Rp 600 juta.
“Sisanya sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka,” imbuh Susatyo.
Baca juga: Jadi Reseller sejak 2022, Ghisca Debora Disebut Selalu Berhasil Dapatkan Tiket Konser Internasional
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Tim Redaksi: Xena Olivia, Akhdi Martin Pratama)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.