JAKARTA, KOMPAS.com - Ghisca Debora Aritonang belum dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Trisakti, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Kepala Humas Universitas Trisakti Dewi Priandini menjelaskan, sanksi DO tak serta-merta diberlakukan begitu saja kepada mahasiswa. Sebab, ada aturan yang berlaku untuk menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang bermasalah melalui komite kedisiplinan (komdis).
"Sekarang Fakultas Ekonomi dan Bisnis, tim komdis sedang rapat untuk kelanjutannya. Biasanya itu, panggilan pertama dulu," kata Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Reseller Tiket Konser Coldplay Nombok Rp 800 Juta gara-gara Ghisca Debora…
"Ada surat panggilan pertama itu tiga kali tiba. Itu juga ke yang bersangkutan, ke keluarga juga," lanjut dia.
Dewi menyebut, surat pemanggilan dilayangkan di hari yang sama dengan penetapan Ghisca sebagai tersangka. Dikarenakan Ghisca telah ditahan oleh kepolisian, maka pertemuan itu digantikan kedua orangtuanya.
"Sudah berjalan sejak dari dua hari lalu sejak dapat info mereka langsung proses untuk itu," imbuh dia.
Pihak kampus pun meminta agar orangtua Ghisca dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kalau memang tiga kali tidak hadir baru keluar itu surat DO," tegas Dewi.
Baca juga: Lihainya Ghisca Debora Kelabui Para Pencari Tiket Konser Coldplay hingga Miliaran Rupiah
Adapun Ghisca Debora Aritonang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023).
Diketahui dari laporan tersebut sang penipu meraup total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket konser fiktif.
Wanita yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, itu dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.
Baca juga: Profil Ghisca Debora Disebut Jauh dari Tipikal Bandit, Bikin Korban Mudah Percaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.