JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh kepolisian sektor (Polsek) di Jakarta Selatan diwajibkan untuk menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setidak-tidaknya satu aktor.
“Kami diberi target oleh Bapak Kapolres, untuk satu polsek minimal harus ada satu pengungkapan (curanmor),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di kantornya, Sabtu (25/11/2023) malam.
Target itu, kata Bintoro, ditetapkan setelah aksi curanmor di Jakarta Selatan mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir.
Baca juga: Polisi akan Tongkrongi Daerah Rawan Curanmor di Jaksel
Ia menyebut, ada sekitar 10 aksi curanmor yang terjadi setiap harinya di 10 kecamatan wilayah Jakarta Selatan.
“Jujur saja, sudah dua pekan ini ada peningkatan curanmor. Ada 7-10 peristiwa curanmor kalau tidak salah,” tutur dia.
Maka dari itu, Bintoro mengungkap, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan bakal melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi permasalahan ini.
Salah satunya dengan memeriksa data napi atau tersangka curanmor yang saat ini telah menjadi residivis.
Pengecekan dilakukan untuk melihat kemungkinan apakah yang bersangkutan masih berkutat di lingkungan serupa atau tidak.
Sambil berjalannya pengecekan data, aparat kepolisian bakal menggerebek beberapa tempat yang disulap jadi penadah.
“Langkah-langkah kami untuk meredam aksi curanmor adalah melakukan deteksi dini terhadap pelaku sebelumnya. Selanjutnya kami upayakan pengungkapan terhadap penadah, yaitu mereka yang menampung barang-barang curian ini,” ungkap dia.
Baca juga: Tekan Aksi Curanmor di Jaksel, Polisi Gencarkan Razia Hingga Gerebek Penadah Pencurian
Selain itu, polisi juga mulai menjaga ketat daerah rawan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Di mana saja titik-titik polisi akan 'nongkrong' itu, Bintoro menegaskan, hal itu adalah informasi rahasia.
"Mohon maaf belum bisa kami ungkap supaya pelaku ini tidak berganti lokasi,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.