JAKARTA, KOMPAS.com - Satu keluarga yang terdiri dari tersangka JD, AM, WD, AR, NV, dan SJ, berkomplot mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dalam setahun belakangan.
Empat dari delapan pelaku telah ditangkap polisi.
"Mereka komplotan, masih ada hubungan keluarga," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Senin (20/11/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Sekeluarga Pencuri Motor di Jakarta Barat
Satu keluarga itu sudah 20 kali mencuri sepeda motor korbannya di Kembangan, Kebon Jeruk, dan Kalideres. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya terjadi di Kebon Jeruk.
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian menangkap AM dan JD yang tengah diamuk massa. Akibat peristiwa itu, JD yang babak belur dihajar warga meninggal di rumah sakit.
"Kami berhasil menangkap satu orang, si AM. Dikembangkan lagi, ditangkap tiga orang di Pegadungan, Kalideres, Kembangan total empat pelaku," jelas Sutrisno.
Pelaku AM kerap membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.
"Pistol diamankan dari si AM pelaku yang pertama diamankan. Kalau sementara dari pengakuannya, (pistol mainan) belum digunakan, cuma dibawa saja," ujar Sutrisno.
Dia menyebut, tak ada senjata lain yang dibawa para tersangka ketika melancarkan aksinya. Kepada polisi, tersangka mengaku membobol kotak kunci dengan kunci leter T dan magnet.
Setelahnya, mereka menduplikat kunci untuk menjual kembali sepeda motor hasil curian.
"Untuk kendaraan yang diamankan tujuh unit, berikut barang bukti ada magnet, kunci T, kunci 42, kunci palsu, berikut senjata mainan yang mirip senjata api," ucap Sutrisno.
Para tersangka menjual sepeda motor curian kepada penadah berinisial ST, dan AD. Satu motor dijual Rp 4 juta melalui sistem cash on delivery (COD).
Baca juga: Sekeluarga 20 Kali Curi Motor di Jakbar, Takuti Korban dengan Pistol Mainan
Sementara itu, polisi masih memburu pasangan suami istri (pasutri) berinisial AR dan NV, yang tergabung dalam komplotan pencuri sepeda motor di Jakarta Barat.
Sutrisno menyebut, kedua pelaku berperan sebagai pemetik dan joki.
"DPO dua orang itu suami istri berinisial AR dan NV. Sementara mereka masih dalam pengejaran teman-teman Unit Reskrim," ungkap dia.
Kini, tiga tersangka yakni AM, ST, dan AD telah ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Sedangkan WD dibina di Sentra Handayani Dinas Sosial, Jakarta Timur.
Polisi juga masih mencari keberadaan pelaku SJ.
Atas perbuatannya, para terangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 tentang Pertolongan Jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.