Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Update" Kasus Kecelakaan Mobil Satpol PP di Sunter Jaya: Korban Tewas Jadi Dua dan Pengemudi Tersangka

Kompas.com - 27/11/2023, 05:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menabrak dua pengendara sepeda motor di flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Mobil yang dikemudikan AH (44) itu oleng saat melaju dari arah Cempaka Putih menuju Tanjung Priok.

Pengendara dan anggota Satpol PP jadi korban

Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan sebanyak tujuh orang menjadi korban.

Mereka adalah dua pengendara motor berinisial T (47) serta ZA dan lima penumpang mobil mobil Satpol PP, yakni UP (53), AK (53), BK (50), S (40) dan GS (42).

Baca juga: Sopir Mobil Satpol PP yang Tewaskan Dua Orang di Sunter Jaya jadi Tersangka

Pada kecelakaan itu, pengendara motor Yamaha Fino E 3499 QAC berinisial T tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tertabrak dan terpental dari flyover.

"Terdapat enam korban, di antaranya satu meninggal dunia, satu luka berat, empat luka-luka,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Edy Purwanto saat dihubungi wartawan, Jumat.

Jenazah T langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Sedangkan, lima penumpang mobil Satpol PP serta pengendara sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yakni ZA dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.

Beberapa jam setelah kecelakaan, salah satu petugas Satpol PP yang menjadi penumpang mobil pelat merah tersebut mengembuskan napas terakhir di RSUD Koja.

Baca juga: Kala Mobil Satpol PP Oleng dan Tabrak Pengendara Motor di Sunter, Sebabkan Dua Orang Tewas

Korban tewas kini berjumlah dua orang.

"Betul (bertambah satu korban meninggal dunia) dari (petugas) Satpol PP," ujar Kasatpol PP Jakarta Utara Muhamadong saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

Pengemudi jadi tersangka

Setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap AH si pengemudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sekarang, AH sebagai pengemudi mobil Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka.

AH sendiri merupakan ASN personel Satpol PP.

AH dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Satpol PP Tabrak Pengendara Motor di Flyover Yos Sudarso, Oleng Saat Menyalip

Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Edy saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2023).

Kini, AH telah ditahan di rumah tahanan Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com