JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menabrak dua pengendara sepeda motor di flyover dekat Bursa Otomotif Sunter, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023) pukul 11.00 WIB.
Mobil yang dikemudikan AH (44) itu oleng saat melaju dari arah Cempaka Putih menuju Tanjung Priok.
Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan sebanyak tujuh orang menjadi korban.
Mereka adalah dua pengendara motor berinisial T (47) serta ZA dan lima penumpang mobil mobil Satpol PP, yakni UP (53), AK (53), BK (50), S (40) dan GS (42).
Baca juga: Sopir Mobil Satpol PP yang Tewaskan Dua Orang di Sunter Jaya jadi Tersangka
Pada kecelakaan itu, pengendara motor Yamaha Fino E 3499 QAC berinisial T tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah tertabrak dan terpental dari flyover.
"Terdapat enam korban, di antaranya satu meninggal dunia, satu luka berat, empat luka-luka,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Edy Purwanto saat dihubungi wartawan, Jumat.
Jenazah T langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Sedangkan, lima penumpang mobil Satpol PP serta pengendara sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB yakni ZA dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.
Beberapa jam setelah kecelakaan, salah satu petugas Satpol PP yang menjadi penumpang mobil pelat merah tersebut mengembuskan napas terakhir di RSUD Koja.
Baca juga: Kala Mobil Satpol PP Oleng dan Tabrak Pengendara Motor di Sunter, Sebabkan Dua Orang Tewas
Korban tewas kini berjumlah dua orang.
"Betul (bertambah satu korban meninggal dunia) dari (petugas) Satpol PP," ujar Kasatpol PP Jakarta Utara Muhamadong saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).
Setelah peristiwa tersebut, polisi menangkap AH si pengemudi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sekarang, AH sebagai pengemudi mobil Satpol PP ditetapkan sebagai tersangka.
AH sendiri merupakan ASN personel Satpol PP.
AH dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Mobil Dinas Satpol PP Tabrak Pengendara Motor di Flyover Yos Sudarso, Oleng Saat Menyalip
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
"Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Edy saat dikonfirmasi, Minggu (25/11/2023).
Kini, AH telah ditahan di rumah tahanan Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.