JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali memanggil kepala sekolah, bendahara, dan pengawas SDN Malaka Jaya 10, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023).
Kepala sekolah dan jajarannya akan menjalani pemeriksaan lanjutan buntut kasus guru honorer hanya digaji Rp 300.000.
"Setelah pemeriksaan di tingkat Sudin (Pendidikan), kemudian besok tingkat Dinas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Tak Hanya Kepsek, Guru SDN di Jaktim yang Terima Gaji Rp 300.000 juga Diperiksa Disdik DKI
Menurut Purwosusilo, pemeriksaan lanjutan ini harus dilakukan, sebelum Disdik membuat keputusan atas kasus pemberian upah terhadap guru agama Kristen itu.
"Ini (pemeriksaan) dilakukan agar tidak salah memutuskan. Kan harus kami ini lihat kesalahannya seperti apa. Jadi masih berproses," kata Purwosusilo.
"Jadi kalau kami ingin menjatuhkan hukuman disiplin misalnya, tata aturannya harus dipenuhi," sambung dia.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta telah memeriksa kepsek terkait persoalan gaji yang diterima guru mata pelajaran agama Kristen SDN di Jaktim.
Pemeriksaan ini untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Sebab, guru honorer di SDN itu disebut menandatangani kuitansi gaji sebesar Rp 9 juta, tetapi upah yang diterima hanya Rp 300.000.
Baca juga: DPRD DKI Dapat Laporan, Guru SMPN di Jaksel Tak Dibayar Selama 2 Tahun
Untuk diketahui, upah yang dilaporkan tak sesuai dengan kuitansi yang tertulis itu dialami guru honorer di SDN Malaka Jaya 10.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com dari anggota DPRD DKI, guru SDN itu menandatangani kuitansi dengan honor sebanyak Rp 9.283.708.
"Guru agama Kristen di SD Malaka Jaya 10 Jaktim menandatangani honor Rp 9 jutaan setiap bulan, tetapi dikasihnya hanya Rp 300.000 per bulan," ujar Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Baca juga: Kepsek dan Bendahara SDN di Jaktim Diperiksa Disdik Buntut Guru Digaji Rp 300.000
Anggota Fraksi PDI-P ini pun menyayangkan gaji yang diterima guru SDN tak sesuai nominal yang tertulis di kuitansi, bahkan jauh di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Masak guru yang punya posisi penting dan strategis, honor mereka hanya Rp 300.000. Kalau misal dapat Rp 2 juta atau Rp 3 juta itu, karena kebaikan dari kepala sekolah," kata Jhonny.
Jhonny meminta Disdik DKI Jakarta mengevaluasi upah guru honorer. Terlebih, tenaga pengajar itu mengabdi sekolah negeri di Ibu Kota.
“Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," ucap Jhonny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.