Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal-hal Memberatkan Tuntutan Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Salah Satunya Langgar Sumpah Prajurit

Kompas.com - 27/11/2023, 19:57 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur militer membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur dalam sidang pembacaan tuntutan, Senin (27/11/2023).

Salah satunya, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan karena faktor ekonomi.

"Hal-hal (lainnya) yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang," tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Tiga Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Adapun ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.

Upen melanjutkan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Sapta Marga yang merupakan pedoman prajurit TNI.

Ketiga terdakwa juga telah melanggar butir kedua Sumpah Prajurit yang berbunyi, "Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan".

"Dan Delapan Wajib TNI butir keenam, (yakni) 'tidak sekali-kali merugikan rakyat' dan butir ketujuh 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat'," ucap Upen.

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ajukan Pleidoi

Hal lainnya yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah mereka telah mencemarkan nama baik kesatuannya.

Selain melanggar undang-undang, perbuatan para terdakwa juga tidak manusiawi.

"Tidak manusiawi karena telah sampai hati, tanpa belas kasihan, (telah) membunuh sesama manusia, yaitu korban Imam Masykur," tegas Upen.

Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir juga tega membuat saksi bernama Khaidar mengalami luka-luka.

Khaidar adalah korban lainnya yang diculik oleh para terdakwa. Ia merupakan karyawan toko obat di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Para terdakwa menculik Khaidar usai menculik Imam Masykur. Khaidar adalah saksi kunci penyiksaan Imam Masykur karena ia berada dalam satu mobil yang sama dengan korban.

"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi dua, orangtua kandung korban, kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," ujar Upen.

Baca juga: Tak Ada Hal yang Meringankan Tuntutan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Menurut Upen, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan ketiga terdakwa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Bukti Runtuhnya Benteng Perlindungan oleh Orangtua

Megapolitan
Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Berkas Lengkap, Siskaeee Cs Segera Diadili Terkait Kasus Pembuatan Film Porno

Megapolitan
Nasib Perempuan di Kemayoran Layani 'Open BO' Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Nasib Perempuan di Kemayoran Layani "Open BO" Berujung Disekap Pelanggan yang Dendam

Megapolitan
Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Anak Bunuh Diri Bisa Diantisipasi…

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 22 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

[POPULER JABODETABEK] Ibu Rekaman Anak Bersetubuh dengan Pacar | Jukir Liar di Jakarta Diberantas

Megapolitan
Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com