Salah satunya, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan karena faktor ekonomi.
"Hal-hal (lainnya) yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang," tegas Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Adapun ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Upen melanjutkan, perbuatan para terdakwa telah melanggar Sapta Marga yang merupakan pedoman prajurit TNI.
Ketiga terdakwa juga telah melanggar butir kedua Sumpah Prajurit yang berbunyi, "Bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan".
"Dan Delapan Wajib TNI butir keenam, (yakni) 'tidak sekali-kali merugikan rakyat' dan butir ketujuh 'tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat'," ucap Upen.
Hal lainnya yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah mereka telah mencemarkan nama baik kesatuannya.
Selain melanggar undang-undang, perbuatan para terdakwa juga tidak manusiawi.
"Tidak manusiawi karena telah sampai hati, tanpa belas kasihan, (telah) membunuh sesama manusia, yaitu korban Imam Masykur," tegas Upen.
Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir juga tega membuat saksi bernama Khaidar mengalami luka-luka.
Khaidar adalah korban lainnya yang diculik oleh para terdakwa. Ia merupakan karyawan toko obat di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Para terdakwa menculik Khaidar usai menculik Imam Masykur. Khaidar adalah saksi kunci penyiksaan Imam Masykur karena ia berada dalam satu mobil yang sama dengan korban.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Perbuatan terdakwa membuat saksi dua, orangtua kandung korban, kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," ujar Upen.
Menurut Upen, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan ketiga terdakwa.
Dengan demikian, para terdakwa dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
"Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," tegas Upen.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.
"Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," papar Upen.
Ketiga terdakwa kemudian mengajukan pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, yaitu 4 Desember 2023.
Sebagai informasi, Imam Masykur adalah pemuda asal Aceh yang berjualan obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Ia tewas dibunuh oleh para terdakwa usai diculik dari toko obatnya. Jasad Imam Masykur kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/11/27/19573651/hal-hal-memberatkan-tuntutan-oknum-tni-pembunuh-imam-masykur-salah