Dengan demikian, para terdakwa dituntut hukuman mati dan dipecat dari dinas militer TNI AD.
"Berdasarkan uraian kami, agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," tegas Upen.
Tindak pidana itu telah diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa juga terbukti bersalah karena telah secara bersama-sama melakukan penculikan.
"Penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," papar Upen.
Ketiga terdakwa kemudian mengajukan pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya, yaitu 4 Desember 2023.
Sebagai informasi, Imam Masykur adalah pemuda asal Aceh yang berjualan obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Ia tewas dibunuh oleh para terdakwa usai diculik dari toko obatnya. Jasad Imam Masykur kemudian ditemukan di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.