JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Imam Masykur, warga yang dibunuh tiga anggota TNI, puas dengan tuntutan mati oditur militer terhadap para terdakwa.
Adapun, ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
"Alhamdulillah sesuai dengan apa yang kami harapkan. Penerapan pasalnya di Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana mati," kata Putri Maya Rumanti dari tim penasihat hukum di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Oditur: Perbuatan 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur di Luar Batas Kemanusiaan
Dalam sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Putri mengatakan, tuntutan hukuman mati sudah sangat maksimal dalam penerapan Pasal 340 KUHP.
Para terdakwa akan mengajukan pleidoi dalam sidang pada Senin mendatang, yakni 4 Desember 2023.
Putri berharap, vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan dalam sidang putusan, meski Majelis Hakim telah mendengar pembacaan pleidoi.
"Kami berharap, untuk putusan nanti, bisa diterapkan yang sama (dengan tuntutan). Insya Allah pas sidang putusan, akan kami hadirkan keluarga," ucap dia.
Baca juga: Sadisnya Perbuatan 3 Anggota TNI kepada Imam Masykur, Tendang Rahang sampai Tulang Lidah Patah
Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.
Ia tewas dibunuh oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, usai diculik dari toko obatnya.
Kemudian jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam Masykur pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.
Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Ajukan Pleidoi
Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.
Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.