TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - SA, oknum Satpol PP Kota Tangerang yang terlibat penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat, belum ditahan.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, SA mengajukan penangguhan penahanan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Pondok Aren.
Sebab, SA masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
"Si SA minta waktu karena dia masih pemulihan pascaoperasi. Dia masih sakit," ungkap Bambang saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Dua Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Serahkan Diri ke Polisi
Kendati begitu, Bambang memastikan akan menahan SA setelah tersangka sehat.
"Nanti kalau sudah sehat, dia pasti kami tahan karena kami juga masih nunggu (keterangan) dokter dulu," ucap dia.
Selain SA, tersangka lain berinisial HE juga menyerahkan diri. HE adalah oknum pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
"Semua sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya," tutur Bambang.
Baca juga: 2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP
Bambang berujar, SA berperan menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial HA.
Kemudian, SA juga mengenalkan korban kepada tersangka HW (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangerang Selatan.
"SA ini memiliki perannya sebagai perantara yang menawarkan pekerjaan korban dan mengenalkannya kepada HW," ucap Bambang.
Sementara itu, HE bertugas menerima berkas lamaran korban saat mereka bertemu di Samsat Ciledug.
"Jadi, korban dan anaknya diajak (HW) ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan HE untuk menyerahkan berkas lamaran," ujar Bambang.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap HW karena diduga menipu korban dengan mengiming-imingi kerja di Kantor Samsat.
HW ditangkap pada Minggu (19/11/2023), ketika bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.
Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.
Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta sesuai permintaan HW, sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.
"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.