JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan.
"Sebaiknya menunggu hasil sidang praperadilan (penahanan Firli). Kalau ditolak, menurut saya kemungkinan bisa ditahan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
"Kalau ditahan sekarang bagaimana kalau gugatan tersebut dikabulkan. Kan tidak baik," lanjut dia.
Baca juga: Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Adapun, pemeriksaan Firli sebagai tersangka baru akan dilakukan pada Jumat (1/12/2023).
Sugeng mengatakan, status tersangka Firli kini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), melalui gugatan praperadilan.
Hal ini sudah sesuai dengan prosedur hukum dan tak perlu dikhawatirkan. Ia menuturkan, Firli juga tidak mungkin melarikan diri karena sudah dicekal.
"Saya rasa Firli tidak mungkin melarikan diri karena dia sudah dicekal. Jadi ikuti proses saja, akan tiba saatnya dia akan ditahan," terang Sugeng.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam menentukan status tersangka Firli.
Namun, Firli mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima sebagai tersangka.
PN Jaksel kini menetapkan sidang gugatan praperadilan Firli pada 11 Desember 2023 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.