JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, memperingatkan pihak Firli Bahuri untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Peringatan itu disampaikan karena kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut kliennya tak pernah berkomunikasi via WhatsApp dengan SYL.
"Saran kami kepada pengacara Pak Firli Bahuri, kiranya dalam menyampaikan statement agar tolong hati-hati," ucap Djamaludin dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan SYL Pernah Komunikasi dengan Firli Bahuri Saat Terjerat Kasus Korupsi
Djamaludin menyayangkan pernyataan Ian.
Dia menegaskan bahwa SYL pernah berkomunikasi langsung dengan Firli saat terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Djamaludin bahkan mengaku masih memiliki informasi kunci terkait kasus ini. Namun, ia tak mau menyebut informasi itu agar tak menimbulkan kegaduhan.
"Bahkan ada hal lain yang tidak bisa kami sampaikan di ruang publik, karena kami ingin menjaga dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 agar tetap kondusif," ucap Djamaludin.
"Jangan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, sehingga kesabaran kami bisa hilang," imbuh dia.
Baca juga: Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sebelumnya, Djamaludin membantah pernyataan Ian Iskandar soal Firli tak pernah berkomunikasi langsung dengan SYL.
Sementara itu, Ian menyangkal kliennya berkomunikasi via WhatsApp dengan SYL.
“Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami, berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL. Pak SYL mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli,” jelas Ian dikutip dari Tribunnews.com.
“Jadi, orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk (barang bukti) yang diperlihatkan kepada kami,” kata Ian.
Baca juga: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Firli Bahuri: Kita Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Adapun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Namun, Firli tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.