JAKARTA, KOMPAS.com - Seniman Butet Kartaredjasa tidak mengubah naskah pementasannya meski diminta menandatangani surat pernyataan tidak bicara politik dalam pentas teaternya.
Pertunjukan teater bertajuk "Musuh Bebuyutan" karya Butet dan Agus Noor itu telah digelar di Taman Ismail Marzuki, Menteng , Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
"Tidak ada naskah yang berubah. Saya tetap main seperti biasanya. Ya, artinya kalau saya dianggap tak punya komitmen, ya, silakan ditangkap saja," ucap Butet, dikutip dari Kompas TV, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, Mahfud MD: Mestinya Tidak Boleh, Seni Ya Seni...
Pementasan teater itu merupakan serial program Indonesia Kita yang telah ia gagas sejak 2011 bersama Agus Noor dan Djaduk Ferianto.
Menurut dia, para penikmat dan pelaku kebudayaan sudah sangat mengenal bagaimana serial itu menarasikan masalah sosial politik yang terjadi di negeri ini.
"Lho, pertunjukan panggung kami itu isinya parodi satire," ucap Butet.
Butet merasa tidak melanggar hukum dalam karyanya.
Sudah 41 kali serial itu dipentaskan, tak pernah sekali pun Butet mendapatkan perlakuan demikian. Menurut dia, hal ini sangat janggal sejak era reformasi 1998.
Baca juga: Mengaku Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Selama 41 Kali, Baru Kali Ini Terjadi
Butet diminta tak boleh menjadikan pentas itu sebagai ajang kampanye dan dilarang menampilkan benda yang berkaitan dengan alat peraga politik.
"Tetapi, bahwa tidak boleh bicara politik itu satu hal yang ganjil karena sejak reformasi 1998, sudah tidak ada lagi itu kebiasaan seperti itu," ucap Butet.
Butet mengaku tetap menandatangani surat itu demi kelengkapan administrasi pementasan. Kendati ada unsur pelanggaran, Butet mengaku siap menjalani proses hukum.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, masih mengamati adanya dugaan intimidasi terhadap pentas seni karya karya Butet.
Yusuf menggarisbawahi saat ini sedang berlangsung masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi Terhadap Pentas Teater Butet Kartaredjasa
Kewenangan Polri dalam penanganan kebebasan menyampaikan pendapat, kata dia, menjadi hal serius, terutama berkaitan dengan izin keramaian kegiatan masyarakat.
"Tentu di dalam masa kampanye, kegiatan masyarakat yang masuk dalam rezim perizinan keramaian Polri, memang ditengarai bisa berimpitan dengan penyelenggaraan masa kampanye," ucap Yusuf.