Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Kantor Desa Setiamekar Diduga Bersengketa, Pemilik Sah Masih Menanti Eksekusi

Kompas.com - 06/12/2023, 12:05 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kasus dugaan sengketa lahan terjadi di Kantor Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi disebut menggunakan 2.375 meter persegi lahan milik ahli waris sebagai kantor desa.

Penggunaan itu disebut hanya berdasarkan hak pakai yang dimiliki pihak Pemkab Bekasi.

Baca juga: Tak Revisi Naskah Meski Dilarang Bicara Politik di Pentas Teater, Butet: Kalau Dianggap Melanggar, Silakan Tangkap

"Lahan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimenangkan oleh ahli waris di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada tahun 2016 namun itu tak kunjung dieksekusi," kata kuasa hukum ahli waris, Yoga Gumilar, saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Yoga mengatakan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepala Desa Setiamekar, pernah banding hingga ke tingkat Mahkamah Agung RI, tetapi ditolak.

Yoga menceritakan, dugaan sengketa terjadi setelah muncul surat keputusan hak pakai Nomor 25/Setiamekar yang diterbitkan BPN Kabupaten Bekasi kepada Kantor Desa Setiamekar pada 2014.

Munculnya surat itu membuat ahli waris mengambil jalur hukum ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak tergugat 1 adalah BPN Kabupaten Bekasi dan Pemkab Bekasi Desa Setiamekar sebagai tergugat intervensi.

Pada 2016, PTUN Bandung menyatakan ahli waris berhak atas tanahnya. Putusan itu tertuang dalam amar putusan Nomor 173/G/2015/PTUN-BDG.

Baca juga: Terkendala Curah Hujan, Proyek Jembatan Mampang Ditargetkan Baru Rampung Akhir Desember 2023

"Mengabulkan gugatan pengugat, lalu yang kedua menyatakan batal surat keputusan tergugat berupa sertifikat hak pakai No.25/Setiamekar yang diterbitkan 23 september 2014. Ketiga mewajibkan BPN mencabut sertifikat hak pakai yang diterbitkan 23 September 2014," ucap Yoga.

Tergugat kembali banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jakarta.

Di sana, perkara kembali dimenangkan ahli waris. PTUN Bandung mengeluarkan penetapan eksekusi dengan Nomor 173/PEN.EKS/2015/PTUN-BDG.

Tertulis bahwa pihak tergugat wajib segera melaksanakan putusan PTUN Bandung.

"Namun, faktanya, setelah adanya eksekusi dari PTUN Bandung, Kantor BPN Kabupaten Bekasi selaku tergugat tidak pernah hadir dipanggil oleh PTUN Bandung," tutur Yoga.

"Kami selaku kuasa dari ahli waris bingung kenapa BPN sampai hari ini belum membatalkan atau menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap dia lagi.

Baca juga: Saat Aiman Diperiksa 5,5 Jam soal Pernyataan Oknum Polisi Tak Netral pada Pemilu 2024...

Pihaknya lalu mengirimkan surat kepada BPN Kabupaten Bekasi pada 23 Januari 2023 terkait permohonan tindak lanjut hasil putusan tingkat kasasi dan penetapan eksekusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com