JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat membolehkan pendamping untuk menuntun 14.041 penyandang disabilitas saat pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Di TPS nanti ada form pendampingan pemilih. Jadi bagi pemilih yang butuh didampingi karena disabilitas, maka dapat meminta pendampingan di situ," ujar Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Ia menambahkan, pendamping bisa berasal dari keluarga maupun panti khusus penyandang disabilitas. Endang memastikan bahwa semua pemilih calon presiden, dan calon wakil presiden diperlakukan setara.
"Semua pemilih disabilitas itu diperlakukan sama inklusif dengan seluruh pemilih yang tidak ada disabilitas," imbuh dia.
Baca juga: Pengamen di Cakung Pukul Pemuda Disabilitas karena Kesal Tak Diberi Uang
Sementara TPS, diatur sedemikian rupa agar tak menyulitkan pemilih. Hal ini sesuai ketetapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Pertama, (TPS) tidak boleh rawan bencana, tidak boleh dekat sungai, tidak menanjak, tidak di lokasi yang sulit dicapai," ungkap Endang.
"Jadi semua lokasi TPS itu sudah dipastikan aman untuk dilalui baik oleh pemilih dengan kondisi tidak ada disabilitas maupun pemilih disabilitas," lanjut dia.
Sebagai informasi, berikut data disabilitas daftar pemilih tetap (DPT) Kota Jakarta Barat 2024.