JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menerima laporan terkait pemasangan atribut caleg di rumah aparatur sipil negara atau ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup mengatakan, spanduk caleg tersebut dipasang di kawasan Kebon Jeruk.
"Spanduk dipasang di depan rumah ASN, yang dipasang salah satu peserta Pemilu, caleg. Mereka pasang itu tanpa konfirmasi ke pemilik rumah," kata Roup saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg
Selain itu, alat peraga kampanye (APK) juga dipasang di asrama Polri dan asrama TNI. Karenanya, Bawaslu Jakarta Barat meminta tim pemenangan caleg untuk mencopot spanduk yang telah terpasang.
"Kami berupaya agar mereka sendiri memindahkan. Ada yang memindahkan ada juga yang tidak," kata Roup.
"Yang tidak memindahkan, kami berkomunikasi dengan Satpol PP untuk memindahkan spanduk yang dipasang di tempat yang memang dilarang," sambung dia.
Hal ini, ujar Roup, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Pasal 33 terkait kampanye dengan alat peraga maupun kampanye dalam bentuk lain. Dia kemudian menegaskan, pemasangan APK hanya diperbolehkan atas seizin pemilik rumah.
Baca juga: Vandalisme Penempelan Stiker Caleg Diduga Banyak Terjadi di Bus TransJakarta
"Seandainya dipaksa dia dipasang, tetapi yang punya rumah tidak setuju, tergantung kewenangan pemilik rumah," ucap Roup.
Namun, apabila pemilik rumah hendak mencopot atau memindahkan APK, maka diperbolehkan dan tak akan terkena sanksi hukum apa pun.
"Artinya kalau memang warga takut untuk cabut APK itu, silakan dilaporkan saja ke pengawas kami, baik yang ada di tingkat kelurahan, maupun tingkat kecamatan," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.