JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial MN yang mengedarkan sabu di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (9/11/2023).
Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi menyebutkan, MN ditangkap karena menyimpan sabu seberat 203 gram senilai Rp 200 juta.
"Penangkapan itu awalnya adalah dari informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kota Bambu Selatan," kata Slamet dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Balita yang Dianiaya Pacar Tantenya di Kramatjati Tak Pernah Diajak Keluar Rumah
Polisi kemudian mendatangi Jalan Andong, Palmerah untuk menangkap MN berdasarkan ciri-ciri fisik yang disampaikan pelapor. Setelahnya, polisi menangkap MN yang rupanya menyimpan ratusan gram sabu siap edar tersebut.
"Tersangka MN, saat ditangkap kedapatan menyimpan 1 gram paket sabu dan satu butir pil ekstasi," ungkap Slamet.
Ia melanjutkan, polisi kembali mendalami peredaran sabu dan menggeledah kamar kos MN. Dari sana, polisi menemukan beberapa kemasan paket sabu di dalam kotak putih. MN mengaku mengedarkan barang haram itu selama setahun belakangan, untuk mendapatkan uang.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut
"Tersangka menjual narkoba ya karena tergiur untuk mencari peruntungan. Karena tidak bekerja, sehingga kerjaannya jual narkotika," ujarnya.
Kini, MN telah ditahan di Mapolsek Palmerah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal adalah 20 tahun penjara. Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di sini, Polsek Palmerah untuk proses sidik lebih lanjut," papar Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.