Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Foto Firli Bahuri dan SYL Tak Membuktikan Adanya Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 11/12/2023, 14:44 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Firli Bahuri menyatakan, foto antara kliennya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, tak bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli, Ian Iskandar, saat sidang praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap SYL.

“Foto tersebut hanya membuktikan telah terjadi pertemuan antara pemohon (Firli) dengan saksi SYL, bukan bukti yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah,” ujar dia dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut

Pertemuan itu, lanjut Ian, bukanlah sesuatu yang direncanakan sebelumnya.

Sebab, SYL tak memberitahu Firli lebih dulu sebelum masuk ke area lapangan badminton.

“Pertemuan itu tak bisa dihindari, karena pemohon sedang melakukan kegiatan rutinnya pada 2 Maret 2022. Selain itu, pertemuan ini dilakukan tanpa adanya janji temu yang diajukan SYL,” tutur dia.

Di lain sisi, Ia menyebut, Firli telah meminta SYL untuk pergi meninggalkan GOR berulang kali. Firli tak bisa meladeni SYL lantaran ada kegiatan rutin yang harus dilakukan.

“Atas dasar kesopanan, pemohon meminta SYL pulang berulang kali. Tak lama kemudian, SYL pulang tanpa pamit dan tidak ada pemberian uang seperti surat yang beredar,” tutur Ian.

Baca juga: Polda Metro Siap Hadapi Sidang Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Dalam surat itu, kata Ian, tidak ada proses penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar dari ajudan SYL kepada Firli.

Oleh karena itu, surat yang beredar adalah sebuah kebohongan yang menyebutkan kliennya.

Berikut isi surat yang menurut Ian berisi kebohongan:

“...pertemuan antara Syahrul Yasin Limpo bersama ajudannya bernama Panji dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis di Mangga Besar. Syahrul Yasin Limpo sempat berbincang dengan Firli Bahuri di pinggir lapangan. Namun saat hendak pulang, saat itulah uang Rp 1 miliar diberikan ajudan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli Bahuri…” tulis surat itu.

Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca juga: Firli Bahuri Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Hari Ini

Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.

Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com