JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang balita berinisial H (3) disiksa oleh kekasih tantenya yang bernama Risqi Ariskalaki.
Penyiksaan terjadi di kontrakan mereka di Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengungkapkan, penganiayaan terjadi sejak awal November 2023.
Baca juga: Luka Memar dan Bekas Sundutan Rokok Bikin Tenaga Medis RS Polri Curiga Seorang Balita Dianiaya
"Tersangka sering melakukan penganiayaan fisik dan terhadap korban, yang mengakibatkan korban menderita luka luar dan dalam," ujar dia di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).
Diketahui, H dititipkan oleh ibunya ke SAB (17) alias tante korban. SAB adalah adik kandung ibu korban.
Sebab, sang ibunda adalah pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Sementara ayah H tinggal di Bengkulu karena sudah berpisah.
Belum diketahui kapan H dititipkan kepada SAB. Kemudian, SAB mulai mengenal Risqi lewat media sosial pada awal November.
"Keduanya menjalin hubungan asmara dan mengontrak di tempat tinggal yang disewa oleh tersangka. Korban, serta saksi atau tante korban, dan tersangka, tinggal di satu rumah layaknya suami istri," jelas Leo.
Baca juga: Kondisi Pilu Balita yang Dianiaya Kekasih Tantenya di Kramatjati: Patah Tulang Selangka hingga Koma
Sejak mengontrak bersama, Risqi sudah beberapa kali menganiaya H. Alasannya karena korban sering rewel.
"Korban, anak berusia tiga tahun ini, sering rewel. Mengganggu hubungan asmara antara tersangka dan tante korban. Maka, tersangka sering melakukan penganiayaan," ujar Leo.
Risqi menganiaya H dengan berbagai cara, salah satunya menyundut rokok. Akibatnya, banyak luka di sekujur tubuh korban.
"Korban saat ini mengalami (kondisi) kritis dan dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati," kata Leo.
Saat ini, Risqi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Dianiaya Kekasih Tantenya, Balita di Kramatjati Patah Tulang Selangka dan Cedera Otak
Risqi sempat membawa korban ke RS Polri Kramatjati, Jumat (8/12/2023). Kepada tenaga kesehatan di IGD, Risqi menyebut H tak sadarkan diri usai terjatuh.
Namun, kebohongannya terungkap usai tenaga kesehatan menemukan banyak luka di tubuh korban.
Risqi dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara SAB ditahan di Polres Metro Jakarta Timur dengan berstatus saksi.
"H pada saat ini dalam perawatan terbaik di RS Polri Kramatjati di ruang PICU," pungkas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.