BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengungkap hasil pemeriksaan D alias Devid (19), pria yang membunuh mantan kekasihnya, Nindi Putri Maripa (19).
Menurut Bismo, pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sebelum menghabisi korban dengan tujuh tusukan yang bersarang di bagian perut, dada, leher, dan punggung.
"Ini pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati karena korban sering menjelek-jelekan pelaku," kata Bismo, Selasa (12/12/2023).
Bismo mengungkapkan, Devid menusuk Nindi dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelum mereka bertemu di sebuah kafe.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Bogor, Ternyata Mantan Pacar
Dari kafe itu, mereka lalu pergi ke apartemen. Mereka menginap di sana.
"Keduanya menginap di apartemen pada hari Kamis (7/12/2023). Korban dibunuh Jumat pagi, lalu mayatnya baru ditemukan pada Senin," ujar Bismo.
"Di apartemen itu pelaku membunuh korban. Mayatnya kemudian disembunyikan di tempat tidur lalu ditutupi oleh kasur," lanjut dia.
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Apartemen Bogor, Ada Luka di Punggung dan Leher
Untuk menghilangkan jejak, sambung Bismo, pelaku membuang barang-barang milik korban yang diantaranya dompet dan ponsel.
Jenazah Nindi akhirnya ditemukan di kamar Apartemen Bogor Icon, pada Senin (11/12/2023).
Atas perbuatannya, Devid dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan di Apartemen Bogor Terungkap, Sempat Dilaporkan Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.