JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tak akan hadir dalam sidang gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tidak akan hadir,” ujar salah satu kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Ian menyebut, kliennya telah memberikan kuasa sepenuhnya terhadap dirinya.
Oleh karena itu, Firli tak akan hadir sekali pun dalam persidangan.
“Ya kan sudah dikasih kuasa. Jadi enggak bakal hadir,” tutur dia.
Sebagai informasi, batang hidung Firli tak pernah terlihat sejak sidang gugatan praperadilan dihelat, Senin (11/12/2023) lalu.
Firli hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah tujuh orang, yakni Ian Iskandar, Ishemat Soeria Alam, Anis Rifai, Dedi Yusuf, Satria Tunggara, Ari Setiawan Niti Sumita, dan Marvil Worotijan.
Untuk diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penggeledahan Apartemen Tetap Sah meski Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka
Dia menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebagai informasi, polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021.
Polisi kini sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.