Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Sah, Polda Metro Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan

Kompas.com - 13/12/2023, 17:29 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Polda Metro Jaya menegaskan, penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan tim advokasi Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

“Mengingat penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka pada kesempatan ini izinkanlah kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut kiranya berkenan memutus dengan amar putusan dalam eksepsi," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera di ruang sidang.

Baca juga: Polda Metro Sebut Penggeledahan Apartemen Tetap Sah meski Firli Bahuri Sudah Jadi Tersangka

Amar putusan dalam eksepsi terdiri dari dua poin.

Pertama, menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Kedua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Di lain sisi, dalam pokok perkaranya, Putu menyebut, penetapan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan, berdasarkan keterangan 91 saksi dan sudah sesuai dengan hukum.

Maka dari itu, Putu menegaskan menolak segala gugatan Firli.

“Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri MSI,” kata dia.

Baca juga: Polda Metro Sebut Bukan SYL yang Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

“Menyatakan menolak permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya,” lanjut dia.

Sebelumnya, kubu Firli Bahuri membantah seluruh eksepsi yang telah disampaikan oleh Tim Advokasi Polda Metro Jaya.

Firli meminta hakim menolak keseluruhan eksepsi yang telah disampaikan oleh pihak termohon.

"Bahwa tidak benar keseluruhan dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam eksepsi, sebagaimana yang dimaksud pada jawaban termohon,” kata salah satu kuasa hukum Firli di sidang dengan agenda pembacaan replik, Selasa (12/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com