Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri dan SYL Bertemu di GOR, Polda: Bukan Pertemuan yang Etis

Kompas.com - 13/12/2023, 19:40 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Polda Metro Jaya menyebut pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, bukan pertemuan etis.

Hal itu disampaikan Tim Advokasi Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan Firli dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).

“Foto pertemuan antara pemohon dengan SYL di sebuah gedung olahraga atau lapangan bulu tangkis pada 22 Maret 2022 bukanlah pertemuan yang etis,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera di ruang sidang.

Baca juga: Kuasa Hukum: Firli Bahuri Tak Akan Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan

Menurut Putu, Firli turut melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara.

Oleh karena itu, pertemuan itu patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

“Pertemuan tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan surat, keterangan ahli dan petunjuk berupa dokumen elektronik,” tutur Putu.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Alasannya Tak Enak Badan karena Flu

Diberitakan sebelumnya, kubu Firli menilai foto yang menunjukkan kliennya tengah bertemu SYL tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli, Ian Iskandar, saat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan terhadap SYL dimulai perdana, Senin (11/12/2023).

“Foto tersebut hanya membuktikan telah terjadi pertemuan antara Pemohon (Firli) dengan saksi SYL, bukan bukti yang dapat membuktikan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah,” kata dia.

Baca juga: Penetapan Firli Bahuri sebagai Tersangka Sah, Polda Metro Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan

Pertemuan itu, lanjut Ian, bukanlah sesuatu yang direncanakan sebelumnya.

Sebab, SYL tak memberitahu Firli lebih dulu sebelum masuk ke area lapangan badminton.

“Pertemuan itu tak bisa dihindari, karena pemohon sedang melakukan kegiatan rutinnya pada 2 Maret 2022. Selain itu, pertemuan ini dilakukan tanpa adanya janji temu yang diajukan SYL,” imbuh Ian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com