JAKARTA, KOMPAS.com - Ammar Zoni terancam hukuman berat karena sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Terkini, dia ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena mengonsumsi ganja dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi memastikan proses hukum terhadap artis peran itu tetap berlanjut.
"Nanti dari pengadilan akan mempertimbangkan itu (pemberatan hukuman), ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Polisi Sebut Ammar Zoni Beli Narkoba dari Bandar di Kampung Bahari
"Maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," imbuh dia.
Adapun polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,36 gram dan ganja 1,32 gram saat menangkap Ammar Zoni. Syahduddi menyebut tersangka telah beberapa kali mengonsumsi sabu usai keluar dari penjara pada Oktober 2023 lalu.
"Pengakuan dari pelaku, dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang berdangkutan masuk dalam kategori pemakai ataupun pecandu," ungkap Syahduddi.
Baca juga: Polisi: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi karena Masalah Rumah Tangga
Dia menambahkan, polisi bakal berkoordinasi dengan pengadilan terkait upaya rehabilitasi Ammar Zoni. Sementara ini, pihak keluarga belum mengajukan rehabilitasi tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk dilakukan kegiatan-kegiatan rekomendasi dan juga asesmen terhadap yang bersangkutan, untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman," papar Syahduddi.
Dia menjelaskan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari adanya laporan terkait transaksi narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, lalu menangkap Ammar pada Selasa (12/12/2023) pukul 21.49 WIB.
Baca juga: Diperlihatkan Usai Terjerat Narkoba Ketiga Kalinya, Ammar Zoni Diam Seribu Bahasa
Selain sabu dan ganja, polisi menyita kertas papir untuk mengisap ganja, dan timbangan. Setelah itu, polisi menangkap sang pemasok narkoba berinisial AH (41) di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (13/12/2023).
"Penyidik telah melakukan tes urine terhadap Ammar Zoni dan hasilnya positif mengandung tetrahydrocannabinol (THC), amfetamin dan metafetamin," jelas dia.
Menurut Syahduddi, motif Ammar Zoni menggunakan narkoba karena permasalahan rumah tangga. Kini, Ammar Zoni telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, ditambah sepertiga," ucap Syahduddi.
Ammar Zoni pertama kali ditangkap Polres Jakarta Pusat pada 2017 usai mengonsumsi narkoba. Selanjutnya, aktor berusia 30 tahun itu kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2023 karena memakai sabu. Usai tujuh bulan dipenjara, Ammar pun lagi-lagi ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.